Dalam pembelajaran
matematika siswa harus memiliki keterampilan matematika untuk mendukung
suksesnya proses pembelajaran. Menurut
Sudrajat (2005: 17)
menyatakan bahwa keterampilan matematika adalah sejumlah operasi dan prosedur
yang dapat dilakukan seseorang dalam pembelajaran matematika secara tepat dan
akurat. Salah satu keterampilan matematika tersebut adalah kemampuan inkuiri.
Berbagi Ilmu Itu Indah
Pendidikan matematika, sebagai sarana untuk mengambil sumber untuk Proposal penelitian juga Skripsi.
Sunday, April 13, 2014
Model pembelajaran Coop-Coop
Coop-Coop
merupakan model pembelajaran kooperatif yang berorientasi pada tugas
pembelajaran dan siswa mengendalikan apa dan bagaimana mempelajari bahan yang
harus ditugaskan kepada mereka (Karmana,
2007:
25).
Setiap siswa mempunyai topik mini yang harus diselesaikan dan setiap kelompok
memberikan kontribusi yang menunjang tercapainya tujuan pembelajaran.
Metode Pembelajaran Pictorial Riddle
Metode pembelajaran pictorial
riddle merupakan salah satu jenis metode penemuan (Discovery-Inquiry). Metode penemuan adalah cara penyajian pelajaran yang banyak
melibatkan siswa dalam proses-proses mental dalam rangka penemuannya. Menurut
Sund (Sudirman, 1992 ), “Discovery adalah proses mental, dan dalam proses itu individu mengasimilasi
konsep dan prinsip-prinsip. Istilah asing yang sering digunakan untuk metode
ini ialah discovery yang berarti penemuan, atau inquiry yang
berarti mencari”.
Model IMPROVE Learning
Model IMPROVE learning merupakan model
pembelajaran yang dikembangkan oleh Mevarech dan Kmarski (Kartikasari, 2011: 34) yang
didasarkan pada teori kognisi dan metakognisi sosial dalam kelas yang heterogen.
Menurut Jihad (Kartikasari,
2011: 34),
“Terdapat tiga komponen utama yang interdepeden (saling berkaitan) dalam model
pembelajaran ini yaitu aktivitas metakognitif, interaksi dengan teman sebaya
dan kegiatan yang sistematik dari umpan balik-perbaikan-pengayaan”.
Monday, December 2, 2013
Makalah Pengembangan Bahaan Ajar
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai
konsekuensi atas terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah, dalam hal ini Menteri
Pendidikan Nasional, telah menerbitkan berbagai peraturan agar penyelenggaraan
pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling
tidak dapat memenuhi standar minimal tertentu. Berbagai standar tersebut
adalah: (1) standar isi, (2) standar kompetensi lulusan, (3) standar proses,
(4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana,
(6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian
pendidikan.
Dalam pencapaian
standar isi (SI) yang memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD)
yang harus dicapai oleh peserta didik setelah melalui pembelajaran dalam
jenjang dan waktu tertentu, sehingga pada gilirannya mencapai standar
kompetensi lulusan (SKL) setelah menyelesaikan pembelajaran pada satuan
pendidikan tertentu secara tuntas. Agar peserta didik dapat mencapai SK, KD,
maupun SKL yang diharapkan, perlu didukung oleh berbagai standar lainnya,
antara lain standar proses dan standar pendidik dan tenaga kependidikan.
Subscribe to:
Posts (Atom)