Sunday, April 13, 2014

Kemampuan Inquiry



Dalam pembelajaran matematika siswa harus memiliki keterampilan matematika untuk mendukung suksesnya proses pembelajaran. Menurut Sudrajat (2005: 17) menyatakan bahwa keterampilan matematika adalah sejumlah operasi dan prosedur yang dapat dilakukan seseorang dalam pembelajaran matematika secara tepat dan akurat. Salah satu keterampilan matematika tersebut adalah kemampuan inkuiri.

Model pembelajaran Coop-Coop



Coop-Coop merupakan model pembelajaran kooperatif yang berorientasi pada tugas pembelajaran dan siswa mengendalikan apa dan bagaimana mempelajari bahan yang harus ditugaskan kepada mereka (Karmana, 2007: 25). Setiap siswa mempunyai topik mini yang harus diselesaikan dan setiap kelompok memberikan kontribusi yang menunjang tercapainya tujuan pembelajaran.

Metode Pembelajaran Pictorial Riddle



Metode pembelajaran pictorial riddle merupakan salah satu jenis metode penemuan (Discovery-Inquiry). Metode penemuan adalah cara penyajian pelajaran yang banyak melibatkan siswa dalam proses-proses mental dalam rangka penemuannya. Menurut Sund (Sudirman, 1992 ), Discovery adalah proses mental, dan dalam proses itu individu mengasimilasi konsep dan prinsip-prinsip. Istilah asing yang sering digunakan untuk metode ini ialah discovery yang berarti penemuan, atau inquiry yang berarti mencari.

Model IMPROVE Learning



Model IMPROVE learning merupakan model pembelajaran yang dikembangkan oleh Mevarech dan Kmarski (Kartikasari, 2011: 34) yang didasarkan pada teori kognisi dan metakognisi sosial dalam kelas yang heterogen. Menurut Jihad (Kartikasari, 2011: 34), “Terdapat tiga komponen utama yang interdepeden (saling berkaitan) dalam model pembelajaran ini yaitu aktivitas metakognitif, interaksi dengan teman sebaya dan kegiatan yang sistematik dari umpan balik-perbaikan-pengayaan”.

Monday, December 2, 2013

Makalah Pengembangan Bahaan Ajar


BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang

Sebagai konsekuensi atas terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional, telah menerbitkan berbagai peraturan agar penyelenggaraan pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling tidak dapat memenuhi standar minimal tertentu. Berbagai standar tersebut adalah: (1) standar isi, (2) standar kompetensi lulusan, (3) standar proses, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.

Dalam pencapaian standar isi (SI) yang memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dicapai oleh peserta didik setelah melalui pembelajaran dalam jenjang dan waktu tertentu, sehingga pada gilirannya mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) setelah menyelesaikan pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu secara tuntas. Agar peserta didik dapat mencapai SK, KD, maupun SKL yang diharapkan, perlu didukung oleh berbagai standar lainnya, antara lain standar proses dan standar pendidik dan tenaga kependidikan.